OTOMOTIF
Indeks
Pasar

Gus Yaqut: Tudingan Jatah Kuota Haji ke NU Belum Terbukti di Sidang

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menanggapi keras isu kuota haji NU yang muncul dari keterangan saksi. Ia menilai pernyataan itu masih sebatas klaim karena identitas “NU” yang disebut belum dipastikan merujuk pada Nahdlatul Ulama. Pernyataan disampaikan usai persidangan pada Rabu dini hari, 9 September 2026, di Jakarta.

Dalam pemeriksaan yang terekam berita acara, nama organisasi keagamaan itu disebut mendapat jatah bersama sejumlah pihak lain. Gus Yaqut menekankan, kejelasan istilah tersebut justru tidak diperoleh hingga sidang hari itu berakhir.

Klaim saksi dinilai belum menjawab inti pertanyaan

Gus Yaqut menjelaskan, pihaknya sudah meminta penegasan soal apa yang dimaksud dengan “NU” dalam keterangan saksi. Jawaban yang memadai, menurutnya, tidak muncul di ruang sidang. Karena itu ia menolak anggapan seolah fakta sudah final.

Keterangan terkait jatah kuota itu berasal dari pemeriksaan terhadap Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama. Selain menyebut NU, catatan yang sama turut menyinggung pembagian untuk institusi dan kalangan lain, termasuk BIN, DPR, hingga sejumlah gus.

Rincian BAP dan pihak yang disebut

Isi berita acara pemeriksaan menjadi rujukan jaksa saat menghadirkan rangkaian kesaksian. Namun Gus Yaqut berulang kali menegaskan bahwa penyebutan nama organisasi besar belum diikat pada bukti yang menunjuk secara pasti ke Nahdlatul Ulama sebagai penerima jatah resmi.

Ia menggarisbawahi perbedaan antara klaim dalam dokumen pemeriksaan dan fakta yang berhasil dikonfirmasi di persidangan. “Itu hanya klaim-klaim saja dan belum terjawab sampai sidang selesai apa yang dimaksud,” ujarnya menirukan sikap yang ia sampaikan kepada media.

Empat saksi dan sanggahan aliran USD271.500

Selain isu kuota, dakwaan yang menyebut penerimaan dana sebesar 271.500 dolar AS menjadi fokus lain yang dibantah. Menurut Gus Yaqut, empat saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari yang sama menyatakan tidak pernah menyerahkan dana itu kepadanya.

Para saksi, katanya, menegaskan tidak ada pemberian baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia menilai rangkaian keterangan itu sudah cukup terang untuk menepis poin dakwaan soal nominal tersebut, meski perjalanan sidang masih akan berlanjut pada agenda berikutnya.

  • Saksi tidak memastikan “NU” sebagai Nahdlatul Ulama
  • BAP Ridwan Kurniawan menyinggung jatah ke sejumlah pihak
  • Empat saksi menolak pernah memberi USD271.500 kepada Gus Yaqut
  • Eks Menag meminta publik mengikuti proses hukum selanjutnya

Sikap eks Menag dan kelanjutan proses hukum

Gus Yaqut mengaku tetap mengikuti jalannya persidangan meski isu yang beredar menyentuh nama organisasi dan reputasi pribadinya. Ia menekankan perkara ini menyangkut nasib hukumnya sehingga setiap klaim harus diuji, bukan langsung diterima sebagai fakta.

Di hadapan wartawan, ia mengajak semua pihak menahan diri dari kesimpulan prematur. Keterangan saksi yang masih bersifat asumsi atau belum terjawab, menurutnya, tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh adanya pembagian kuota haji kepada NU sebagai sesuatu yang sudah terbukti.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda sidang lanjutan, termasuk pengujian bukti dan cross-check antar kesaksian. Untuk sementara, posisi Gus Yaqut jelas: penyebutan jatah kuota haji NU masih klaim, dan poin dakwaan soal dana ratusan ribu dolar AS telah dibantah para saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang tersebut.

Sumber: Sindo News.

Tag: kuota haji, Gus Yaqut, Nahdlatul Ulama, sidang KPK, eks menag, dakwaan haji, saksi sidang, Yaqut Cholil Qoumas