OTOMOTIF
Indeks
Tips

Roy Suryo Sebut Hakim Praperadilan Ganti Rugi Perlu Kabulkan Permohonan Tanpa Ahli Termohon

Pakar telematika Roy Suryo menilai permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan di Jakarta selayaknya dikabulkan hakim tunggal. Argumentasinya bertumpu pada fakta bahwa pihak termohon hingga turut termohon, yang mencakup unsur Polda Metro Jaya dan Kementerian Keuangan, tidak menghadirkan saksi atau ahli untuk memperkuat dalil mereka.

Pernyataan itu disampaikan Roy pada Jumat, 11 September 2026. Ia menekankan bahwa tanpa pembuktian memadai dari pihak lawan, apa yang dimohonkan pemohon sudah sepatutnya diterima majelis. Fokus kata kuncinya tetap pada praperadilan ganti rugi dan standar alat bukti di persidangan.

Standar minimal dua alat bukti di persidangan

Menurut Roy, praktik pembuktian menuntut setidaknya dua jenis alat bukti yang sah. Pihaknya sendiri pada sidang Kamis, 10 September 2026, telah menyerahkan kombinasi bukti surat atau dokumen serta keterangan ahli. Ia menegaskan bahwa satu jenis bukti saja tidak cukup untuk menyeimbangkan beban pembuktian.

Ia membandingkan langkah tersebut dengan kebiasaan yang berulang di proses serupa sebelumnya. Tanpa kehadiran ahli atau saksi dari termohon, ruang bagi hakim untuk menolak permohonan dinilai semakin sempit secara prosedural.

Ahli pidana dan akuntansi sudah dihadirkan pemohon

Pada agenda pembuktian sehari sebelumnya, tim Roy tidak hanya mengandalkan dokumen tertulis. Mereka menghadirkan dua ahli: satu berlatar hukum pidana dan satu ahli akuntansi. Langkah itu dimaksudkan memenuhi ambang minimal alat bukti yang lazim dipakai di forum praperadilan.

Roy menjelaskan bahwa keterangan ahli dilengkapi bukti surat agar konstruksi dalil ganti rugi utuh. Sebaliknya, pihak termohon dan turut termohon hanya menyodorkan bukti berupa surat. Pola itu, katanya, mengingatkan pada pengalaman praperadilan keempat yang pernah ditempuh sebelumnya.

Posisi Polda Metro dan Kemenkeu di mata pemohon

Dalam konstruksi perkara ini, Polda Metro Jaya dan unsur terkait di Kementerian Keuangan ditempatkan sebagai termohon serta turut termohon. Roy menyoroti absennya dukungan keterangan ahli dari pihak-pihak tersebut saat agenda pembuktian berjalan.

Ia berpandangan bahwa hakim tunggal memiliki dasar kuat untuk menerima permintaan ganti rugi bila lawan permohonan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Penilaian itu ia sampaikan sebagai catatan atas jalannya sidang, bukan putusan final pengadilan.

  • Pemohon: bukti surat plus dua ahli (pidana dan akuntansi)
  • Termohon/turut termohon: bukti surat tanpa saksi atau ahli
  • Forum: praperadilan ganti rugi dengan hakim tunggal di Jakarta
  • Waktu keterangan Roy: Jumat, 11 September 2026

Implikasi bagi putusan hakim tunggal

Roy berulang kali menyinggung bahwa ketiadaan pembuktian tambahan dari termohon seharusnya berpihak pada dikabulkannya permohonan. Ia mengaitkan hal itu dengan prinsip bahwa alat bukti minimal mencakup surat dan keterangan saksi atau ahli, bukan surat semata.

Sampai keterangan tersebut disampaikan, belum ada uraian putusan akhir yang ia kutip secara terbuka di hadapan media. Yang ditegaskan hanyalah harapan prosedural agar hakim mempertimbangkan ketimpangan beban bukti yang muncul di persidangan.

Perkara ini tetap berpusat pada sengketa ganti rugi melalui mekanisme praperadilan, dengan sorotan publik pada kelengkapan alat bukti masing-masing pihak. Publik yang mengikuti isu hukum di ibu kota dapat mencermati apakah hakim tunggal kelak sejalan dengan tafsir pembuktian yang diutarakan Roy Suryo.

Secara keseluruhan, penekanan Roy ada pada konsistensi standar bukti, bukan pada spekulasi isi putusan. Ia menutup pernyataan dengan keyakinan bahwa permohonan yang sudah dilengkapi surat dan dua ahli layak diterima bila pihak lawan tidak menyertakan ahli atau saksi pendukung.

Sumber: Sindo News.

Tag: roy suryo, praperadilan, ganti rugi, polda metro, kemenkeu, alat bukti, ahli pidana, jakarta